Sabtu, 18 November 2017

Kebijakan Publik

Kebijakan Publik



Kebijakan Publik :
 Pengertian,Tujuan, Ciri-Ciri, Macam Macam, Contoh, Dan Proses Perumusan Kebijakan      Publik

       Kebijakan Publik adalah suatu proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berdampak pada masyarakat luas. Secara etimologi, Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis yang berarti negara, kota. Sedangkan dalam bahasa Latin yaitu politia yang berarti negara, dan dalam bahasa Inggris policie untuk menunjuk suatu masalah yang berhubungan dengan permasalahan Publik dan Administrasi pemerintahan.


Kebijakan Publik : Pengertian,Tujuan, Ciri-Ciri, Macam Macam, Contoh, Dan Proses Perumusan Kebijakan Publik

Sedangkan kata Publik berasal dari bahasa Inggris yaitu public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Jadi disimpulkan bahwa, pengertian kebijakan publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan suatu tindakan yang benar dan bersih berdasarkan nilai norma yang mereka miliki.

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Woll (1966)
Menurut Woll, Kebijakan Publik adalah sejumlah suatu aktivitas pemerintah untuk memecahkan suatu permasalahan di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai suatu lembaga yang mempengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli


1. Woll (1966)
Menurut Woll, Kebijakan Publik adalah sejumlah suatu aktivitas pemerintah untuk memecahkan suatu permasalahan di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai suatu lembaga yang mempengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.

2. Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973)
Menurut Henz Eulau dan Kenneth Previt, Kebijakan Publik adalah sebagai sebuah keputusan yang tetap, yang ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat suatu kebijakan dan yang melaksanakannya

3. Robert Eyestone
Menurut Robert Eyestone, Kebijakan Publik adalah sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan suatu lingkungannya. Pernyataan ini bisa diklasifikasikan sebagai democratic governance, yang dimana didalamnya terdapat sebuah interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka untuk mengatasi persoalan publik.

4. Carl Friedrich
Menurut Carl Friedrich, Kebijakan Publik adalah suatu usulan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau suatu pemerintah guna untuk mengatasi hambatan atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.

5. Arnold Rose
Menurut Arnold Rose, Kebijakan Publik adalah suatu rangkaian tindakan yang saling berhubungan.

6. Bill Jenkins
Menurut Bill Jenkins, Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna untuk menentukan tujuan dan mendapatkan hasil yang berdasarkan suatu pertimbangan situasi tertentu.

7. Amara Raksasataya
Menurut Amara Raksasataya, Kebijakan Publik adalah suatu kebijakan sebagai sebuah taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
 
Ciri Ciri Kebijakan Publik
Adapun karakteristik atau ciri ciri kebijakan publik diantaranya:
  • Kebijakan Publik merupakan suatu arahan dalam tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah.
  • Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang aktor
  • Kebijakan Publik merupakan sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
  • Kebijakn Publik merupakan sebuah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
  • Kebijakan Publik merupakan suatu rangkaian sebuah instruksi/perintah, contohnya Undang-Undang
Tujuan Kebijakan Publik
Adapun tujuan perumusan atau pembuatan kebijakan publik yaitu:
  • Untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
  • Untuk melindungi hak-hak masyarakat
  • Untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
  • Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Macam Macam Kebijakan Publik
Kebijakan Publik Ditinjau Dari Pembuatnya


Ditinjau dari pembuatnya, terdapat 2 kebijakan publik yakni pusat dan daerah.
Kebijakan Pusat
Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang ada pusat untuk mengatur semua warga negara dan seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan Daerah
Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah atau sebuah lembaga Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.

Kebijakan Publik Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, ada 3 macam kebijakan publik yaitu: kebijakan publik bersifat distributif, kebijakan publik bersifat ekstraktif dan kebijakan publik bersifat regulatif.

Kebijakan Publik Bersifat Distributif
Kebijakan ini bersifat distributif artinya kebijakan ini bersifat distributif dalam membagikan dan mengalokasikan sumber material yang telah diperoleh pada masyarakat luas. Contohnya seperti kebijakan pemerintah dalam memberi kartu sehat pada masyarakat yang kurang mampu.

Kebijakan Publik Bersifat Ekstraktif
Kebijakan bersifat ekstraktif artinya dalam penyerapan sumber material dari masyarakat luas. Contohnya seperti kebijakan pada bea cukai tembakau.

Kebijakan Publik Bersifat Regulatif
Kebijakan berarti regulatif artinya kebijakan berisi sejuamlah peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga negara atau penyelenggara guna menciptakan ketertiban dan kelancaran. Contohnya seperti kebijakan dalam menetapkan UMR.

Proses Perumusan Kebijakan Publik
Dalam merumuskan kebijakan publikyang diatur menurut urutan waktu secara bertahap dari mulai penyusunana agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan danb penilaian kebijakan. Pada tahap ini menggambarkan kegiatan yang aterus berlangsung sepanjang waktu. Setiap tahap berhubungan satu sama lain. Perumusan kebijakan publik menyangkut beberapa permasalahan diantaranya:
  • Energi dan lingkungan
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Transportasi
  • Kesehatan
  • Kesejahteraan sosial
  • Kesempatan kerja
  • Komunikasi
  • Masalah perkotaan
  • Masalah internasional
Untuk memecahkan permasalahan tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat artinya keikutsertaan masyarakat atau anggota masyarakat secara aktif dalam perumusan kebijakan publik. Hal tersebut karena masyarakat mengetahui dan mengalami permasalahan-permasalahan tersebut. Membuat suatu kebijakan publik berarti itu adalah suatu proses pembuatan keputusan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan dengan cara memilih dan menilai informasi yang ada guna memecahkan permasalah tersebut.

Jika masyarakat ikut aktif dalam perumusan kebijakan publik maka kebijakan tersebut akan sesuai dengan keinginan masyarakat.

kekuasaan

Kekuasaan

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2] atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

Daftar isi

  • 1 Sudut pandang kekuasaann
    • 1.1 Kekuasaan bersifat positif
    • 1.2 Kekuasaan bersifat Negatif
  • 2 Legitimasi kekuasaan
  • 3 Sifat kekuasaan
  • 4 Referensi
  • 5 Pranala luar

Sudut pandang kekuasaan

Kekuasaan bersifat positif

merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus

Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Legitimasi kekuasaan

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).

Sifat kekuasaan

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer & Polisi  utk mengendalikan kekerasan dan kriminal 2.Ekonomi  utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi 3.Politik  utk pengambilan keputusan 4.Hukum  utk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi 5.Tradisi  utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir

Referensi

  1.  Stanley Milgram, Obedience to authority: an experimental view, Taylor & Francis (1974)ISBN 0-422-74580-4 ISBN 978-0-422-74580-2
  2.  R. Baine Harris, Authority: a philosophical analysis, University of California (1976) ISBN 0-8173-6620-2 ISBN 978-0-8173-6620-9

Rabu, 15 November 2017

Pengertian,Unsur,Sifat,Fungsi dan tujuan Negara



Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan

Hasil gambar untuk foto peta dunia

Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara menurut Ahli

  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

 

Fungsi Negara

  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan  memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Selasa, 14 November 2017

UNSUR UNSUR POLITIK

UNSUR -UNSUR POLITIK

Konsep Ilmu Politik           Banyak yang menempatkan politik pada posisi yang terpinggirkan dengan pemikiran bahwa politik (terapan) membentuk suatu batas, kekuasaan dan kebijakan atas orang-orang dalam area geografis tertentu yang akhirnya hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Sederhananya, politik merupakan jalan mengambil kesempatan orang lain untuk sejahtera atau berkuasa.
Berikut ini, saya mengutarakn konsep-konsep pokok dalam ilmu politik untuk memancing lahirnya diskusi. Dengan konsep ini, kita bisa mengerti bahwa politik tidak hanya dipahami sebagai sebuah kajian strategis yang praktis (misalnya sistem kepartaian atau politik praktis), melainkan sebuah ilmu.

Ada lima konsep pokok dalam ilmu politik, yaitu:
1. Negara (state); menurut Miriam Budiarjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati moleh rakyatnya. Menurut Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga sosial manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya yang melampaui kemampuan lingkungan sosial lebih kecil seperti desa dan kota.

2. Kekuasaan (power); menurut Miriam Budiarjo kekuasan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

3. Pengambilan Keputusan (decision making); menurut Miriam Budiarjo keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.

4. Kebijakan (policy); menurut Miriam Budiarjo kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.

5. Pembagian (distribution); yang dimaksud dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan niali-nilai dalam masyarakat.

pengertian politik dan ilmu politik

 DEFINISI POLITIK DAN ILMU POLITIK


 A.Pengertian politik

                 Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota.  Secara etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik. Para tokoh memiliki sudut pandang yang beragam mengenai pengertian dari politik. berikut ini adalah beberapa definisi mengenai politik menurut para ahli :
1.Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

2.    Roger  F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.

3.    Robert, politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.

4.    W.A Robson, politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil.

5.    Paul Janet, politik adalah ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan

6.    Harold Laswell, politik adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.

7.    Ramlan Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan  kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

8.    F.Isjwara, politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan.

9.    Kartini Kartolo, politik adalah aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku ditengah masyarakat.

10. Cheppy H.Cahyono, politik adalah macam-macam kegiatan dalam system politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem tersebut

11. Carl Schmidt, politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak

12. Litre, politik adalah ilmu memerintah dan mengatur Negara

13. Sri Sumantri, politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik

14. Wilbur White, politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk dan proses-proses Negara dan pemerintah

15. Ossip K.Flechteim, politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi Negara

16. Seely dan Stephen Leacock, politik adalah ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan

17. Adolf Grabowsky, politik adalah menyelidiki Negara dalam keadaan bergerak

18. Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama

19. Ibnu Aqil, politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW

20. Rod Hague, politik adalah kgiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.



B.Pengertian Ilmu Politik
           Secara Umum Pengertian Ilmu Politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas mengenai teori dan praktik politik serta gambaran dan analisis mengenai sistem politik dan perilaku politik. Ilmu politik mempelajari mengenai alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan yang termasuk dalam pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Ilmu politik mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan melakukan pemeriksaan dari berbagai faktor seperti stabilitas keadilan, kesejahteraan material dan perdamaian. 
Dari beberapa ilmuwan yang berupaya mengembangkan ilmu politik secara positif dengan analisis politik. Sedangkan yang lainnya mengembangkan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus. Pembelajaran politik diperumit dari terlebatnya ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, misalnya jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik berperan sebagai penasihat politikus tertentu, atau sebagai politikus. Ilmuwan politik sering terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka bekerja di lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberikan nilai tambah yang menyumbangkan keahliannya pada perusahaan.


Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Indonesia :
  • Miriam Budiardjo: Menurut Miriam Budiardjo, bahwa pengertian ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti plato dan aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life (kehidupan yang baik). 
  • Deliar Noer: Pengertian ilmu politik menurut Deliar Noer yang dalam buku pengantar pemikiran politik, ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. 
  • Sri Sumantri: Pengertian ilmu politik menurut Sri Sumantri bahwa ilmu politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.  
  • Ramlan Surbakti: Pengertian ilmu politik menurut Ramlan Surbakti adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. 
  • Kosasih Djahiri: Pengertian ilmu politik menurut Kosasih Djahiri bahwa ilmu politik melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seseorang atau pihak yang memengaruhi. 
  • Idrus Affandi: Menurut Idrus Affandi, pengertian ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.